By.Tim PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat

Koto Gaek, Sman2sumaterabarat.sch.id. Rabu, 13 Mei 2025 jam 17.55, saudara  Zulnazri yang mengaku sebagai wartawan pada media online zonadinamiknews.com.perwakilan Sumbar menerbitkan berita miring tentang SMA N 2 Sumatera Barat yang berjudul “Dugaan Mark UP Alokasi Dana BOS dan Indikasi Pungutan Liar di SMAN 2 Sumbar”. Hal ini sengaja dilakukan saudara Zulnazri karena dia tidak puas akan jawaban kepala sekolah yang meminta Zulnazri mentaati Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari hasil percakapan Via WhatsApp, Kepsek meminta saudara Zulnazri membuat surat permohonan kepada PPID Segeh SMA N 2 Sumatera Barat terkait konfirmasi tentang alokasi dana BOS dan pungutan SPP bervariasi, Rp.1. 650.000, Rp. 1.550.000. dan 1.450.000 per bulan untuk biaya makan dan asrama. Bahkan Kepsek memberikan kontak Ketua PPID Albery Murnawy, S.Sos I. M.Pd terkait syarat pengajuan surat permohonan informasi badan publik.

Sayangnya Saudara Zulnazri tidak terima “Dana BOS bukan ke PPID,itu lsg kepsek sebagai penguna anggaran,tks informasinya “spontan Kepsek memberikan pernyataan “Berarti Bapak tdk memahami ttg badan Publik dan UU yg mengatur ttg keterbukaan informasi publik”.  Bukannya membaca UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tapi saudara Zulnazri langsung balas chat “Itu hak buk kepsek,hak kami dg temuan udh kompirmasi dg baik,kebenaran temuan bukan kami”

Kepsek yang merasa saudara Zulnazri tidak menunjukkan itikad baik dan memprediksi saudara Zulnazri akan membuat berita miring tentang SMAN 2 Sumatera Barat mengingatkan tentang UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (bisa download disini) dan badan publik bisa mengadukan wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik sesuai dengan Peraturan Dewan Pers yang mengatur prosedur pengaduan, seperti Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers ( ketiga dokumen tersebut bisa dilihat disini https://drive.google.com/drive/folders/1AcoOh61bWeV3jVRF2griqXRLNv5-RdBt?usp=sharing).

Merasa sakit hati, dan menganggap kepsek mengancamnya maka selang 47 menit akhir percakapan di WA, ternyata apa yang diprediksi kepsek terbukti, Saudara Zulnazri menerbitkan berita miringnya dan menshare linknya ke Kepsek pada jam 18.42 WIB Selasa, 13 Maret 2025. Keesokan harinya Rabu, 14 mei 2025, wartawan ini kembali menyerang kepsek SMA N 2 Sumatera Barat. Tepat jam 17.12 WIB, dia mengirimkan link berita berjudul “Kajati Sumbar Diminta Usut Anggaran Mamin dan Asrama Siswa Kurang Mampu SMAN 2 Sumbar” yang diterbitkan dimedia yang sama.

Terkirimnya link berita tersebut ke Wa Kepsek adalah bukti bahwa kepsek tidak memblokir nomor Zulnazri seperti yang ungkapkan pada berita pertama yakni “setelah melakukan pengancaman terkait konfirmasi yang dikirimkan, kepsek SMAN 2 Sumbar Blokir nomor WhatApp Awak Media”. Jika nomor diblokir, maka berita berikutnya harus dikirim pada nomor yang lain. Buktinya screnshoot percakapan kepsek dengan Zulnazri dan tidak melakukan pemblokiran nomor WAnya dapat dilihat disini. https://docs.google.com/document/d/1zZVof1KtA-9U6-yD1BT6IUsDBVDALPNh6lCupf2_zLE/edit?usp=sharing. Tentu saja tindakan saudara Zulnazri  yang mencemarkan nama baik sekolah dan kepala sekolah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan akan ditindaklanjuti oleh PPID Segeh SMA N 2 Sumatera Barat.

Sebagai badan publik seperti yang dijelaskan pada Bab I Bagian Umum pasal 1 ayat 3 tentang definisi badan publik pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan dijelaskan juga pada BAB II, pasal 3, ayat 2.d Perki RI Nomor 1 Tahun 2021 tentu berkewajiban memberikan mengklarifikasi tentang berita miring tersebut. Hal ini bertujuan agar khalayak ramai terutama orang tua dan peserta didik yang membaca berita tersebut tidak terpancing. Tidak mempercayai berita tersebut begitu saja, sebelum mendapatkan informasi yang akurat dari sekolah. (dua dokumen diatas bisa dilihat di sini https://drive.google.com/drive/folders/1sD3M1NyS2PuNY2lIUjCVCibQcRo_smvT?usp=sharing

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi adalah sebagai berikut.

Satu, Pengelolaan dana BOS SMA N 2 Sumatera Barat telah mengikuti petunjuk penggunaan dana BOS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan Pelaporan. Tidak rawan markup karena penggunaan anggaran sesuai dengan standar biaya dan pembelian melalui Siplah.

Dua. Dana yang dianggap pungli oleh Saudara Zulnasri adalah dana makan dan dana kegiatan. Dana makan adalah Rp 35.000,-/hari yang apabila dikalikan dengan hari efektif dalam satu tahun dan dibagi 12 bulan maka diperoleh rata-rata pembayaran adalah Rp 950.000.-. Sedangkan dana kegiatan perbulan diberi rentang antara Rp. 500.000,- s.d Rp. 800.000,-. Orang tua dipersilahkan untuk memilih sesuai dengan kesanggupannya.

Ketiga, Bagi siswa yang tidak mampu, dipersilahkan membuat surat permohonan dan melengkapi dokumen agar bisa mendapatkan subsidi makan dari dana BOP. Setelah itu dilakukan seleksi yang ketat, direnking karena kuota yang tersedia yakni 40 orang.

Keempat, Penggunaan dana sekolah berupa dana makan dan dana kegiatan sesuai dengan rencana Kegiatan Anggaran Sekolah. Penggunaan dana kegiatan tentu tidak boleh tumpang tindih dengan Dana Bos. Diutamakan pada program atau kegiatan yang tidak dialokasikan/terpenuhi oleh dana BOS, seperti kegiatan pemenuhan delapan Standar pendidikan, kegiatan siswa, biaya gaji GTK tidak tetap, biaya operasional, dan biaya lainnya. Melibatkan komite baik dari perencanaan, pengawasan dan pelaporan.

Program sekolah Bisa dilihat disinihttps://drive.google.com/file/d/1pAgo04qmScClzLEOYJseq7_ry3PHoZg-/view?usp=sharing

Kelima, Adapun dasar hukum tentang biaya yang diembankan kepada orang tua murid adalah sebagai berikut 1) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 2)Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, 3) Permendikbudristek No.18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah 4) Perda Prov. Sumatera Barat No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 5) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Serta dokumen pendukung berupa Surat Edaran dari Kemendikbud terkait Penjelasan mengenai ketentuan Larangan pungutan di SMA/SMK/SLB No. 82954/A-14/Kh/2027 tertanggal 22 Desember 2017. Semua dokumen ini dapat dilihat di sini. https://drive.google.com/drive/folders/1UBVg3EXrpmyUOgu5nbFt9EBX3l9I6zDL?usp=sharing

Terus terang dua berita yang diterbitkan oleh awak media media online zonadinamiknews.com.perwakilan Sumbar yang bernama Zulnazri ini menguras tenaga dan pikiran seluruh warga SMA N 2 Sumatera Barat. Jika tidak ditanggapi salah, dan jika ditanggapi juga salah. Bagai makan buah simalakama, dimakan mati bapak, tak dimakan mati ibu. Bahkan ada yang berkomentar, SMA N 2 Sumatera Barat salah sasaran. Zulnasri dilawan! Begitu katanya. Dan bukan rahasia umum lagi, SMA N 2 Sumatera Barat bukan satu satunya korban keganasannya.

Entahlah, terasa miris rasanya, ditengah permasalahan bagaimana upaya peningkatan kualitas pendidikan agar bisa menyiapkan generasi emas 2045, sekolah juga dipusingkan dengan tingkah wartawan julid, lebih suka mencari kesalahan dibandingkan membuat berita kemajuan sekolah. Andaikan biaya publikasi berita sekolah tidaklah mahal, mungkin dalam satu detik saja tak habis-habis berita tentang perjuangan sekolah untuk mencerdaskan anak bangsa.

Bagi SMA N 2 Sumatera Barat, ini adalah ujian. Yang namanya ujian tentu harus dilalui, dinikmati dianggap sebagai pembelajaran agar bisa naik kelevel berikutnya. Bukankah dalam hidup memang telah dinyatakan banyak orang yang sayang maka sebanyak itu pulalah orang yang benci. Mana ada pekerjaan yang tak pernah dicela, seperti kisah Lukmanul hakim misalnya. Semua yang dilakukannya salah. Namun dicela karena melakukan kegiatan baik, lebih baik daripada dicela karena tidak melakukan kegiatan baik sama sekali.

Karena ini ujian, maka kami mohon dukungan semua pihak agar SMA N 2 Sumatera Barat bisa melewatinya. Tetap menjalankan tugas dengan baik demi mewujudkan Visi sekolah yakni Mewujudkan Profil Pancasila yang Cerdas, Berprestasi, Bertalenta dan Berdaya Saing Global.

Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Drs, Barlius MM Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Bapak Mahyan, S.Pd, MM  Kabid SMA-LB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dan Bapak Eko Gunanto, S. Pd kepala Cabang Dinas Wilayah III Solok Raya. Ibu Yetti Maiharni, S.Pd, M.Pd.T pengawas Pendamping SMAN 2 Sumatera Barat, Bapak Ilham Wahab, M.Si Ketua Komite SMA N 2 Sumatera Barat yang senantiasa membimbing, mengarahkan, mensuport SMA N 2 Sumatera Barat hingga sampai di puncak ini.

Dan terimakasih juga kepada Bapak Musfi Yendra, S.IP, M.Si,C.Med Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat yang telah memberikan dukungan, arahan, bimbingan kepada PPID Segeh SMA N 2 Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *